Kumpulan Berita
Sidang gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap akhir. Hakim akan membacakan putusan pada Jumat (21/8/2026).
Luthfie mengatakan bahwa jaksa seharusnya mengajukan banding jika tak puas dengan putusan sela hakim.
Dokter Tifauzia Tyassuma menegaskan dirinya tidak menyerah dalam menghadapi kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang membuatnya menjadi tersangka. Justru melalui praperadilan yang diajukan, dia berjuang agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melanggar aturan.
Pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Abdullah Al Katiri menyebutkan, pihaknya bakal menyiapkan bukti, saksi, hingga ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penuntutan terhadap kliennya di PN Jakarta Selatan beragendakan pembuktian dari Pemohon pada Jumat, 14 Agustus 2026 esok.
Tim pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Wirawan Adnan, mengklaim tim jaksa Kejati Jakarta tidak dapat menjelaskan ada atau tidaknya perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dalam putusan sela yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membacakan jawaban atas permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya, penghentian penuntutan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma, dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menegaskan, penyelesaian perkara praperadilan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan berlangsung tanpa transaksional, suap, maupun gratifikasi.
Pakar Telematika Roy Suryo turut hadir di PN Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada dokter Tifauzia Tyassuma yang bakal menjalani sidang praperadilan sah atau tidaknya penghentian penuntutan kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (12/8/2026).