Kumpulan Berita
Refly Harun meminta Kejagung segera menghentikan perkara tersebut karena dianggap sudah tidak layak ditindaklanjuti, baik secara formil maupun materiil.
Ia menyampaikan, ketentutan batas waktu pengembalian berkas perkara yang diatur dalam KUHAP baru yakni selama 14 hari
Refly mengaku, pihaknya mendapat informasi jaksa peneliti belum menerima berkas perkara Roy dan Dokter Tifa dari Polda Metro Jaya.
Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa, yang merupakan bagian dari kubu Roy Suryo cs, mengungkapkan rasa kecewa terkait adanya dugaan gelar palsu milik Rismon Hasiholan Sianipar. Berdasarkan informasi yang ia terima, terdapat laporan ke pihak kepolisian mengenai ketidakaslian gelar akademik Rismon yang selama ini dibanggakan.
Tifa menduga bahwa langkah tersebut merupakan gimik atau cara agar para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu seperti dirinya dan Roy Suryo juga mengajukan restorative justice.
Pelapor kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Lechumanan, menyebutkan pihaknya menutup peluang restorative justice (RJ) terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyasuma. Bahkan, mereka meminta agar Roy Suryo dan Dokter Tifa ditahan saat berkasnya sudah P21.
Dokter Tifa mengaku sempat ditawari restorative justice (RJ) sebelum rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar sepakat berdamai.
Dokter Tifa menegaskan dirinya tak akan mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice atas kasus yang menimpanya.