Kumpulan Berita
Sidang hari ini beragenda tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjeratnya error in persona dan objecto. Hal itu disampaikan Tifa usai menghadiri sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, meminta majelis hakim mengabulkan nota eksepsi yang diajukannya. Dalam eksepsi tersebut, dr Tifa juga meminta agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan tidak dapat diterima.
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Kamis 2 Juli 2026.
Pakar hukum pidana dan media, Firman Wijaya, menegaskan produk karya jurnalistik tidak layak dijadikan barang bukti dalam persidangan dugaan tindak pidana. Hal itu disampaikan Firman menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan produk karya jurnalistik sebagai barang bukti dalam dakwaan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Pakar telematika Roy Suryo mengaku hanya tersenyum saat mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (2/7/2026). Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perdana terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, diwarnai perdebatan sengit. Sebab, kubu dokter Tifa belum menerima berkas secara lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).