Kumpulan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Adapun dakwaan kedua ini disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (27/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran menuding ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu. Tak terima dengan dakwaan tersebut, Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan keberatan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, pada Kamis (27/8/2026). Sebelum memulai sidang, dokter Tifa menyatakan siap menghadapi sidang pembacaan dakwaan kedua ini.
Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan, tetap optimistis menghadapi proses hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima permohonan praperadilan jilid I yang diajukannya, Jumat (21/8/2026).
Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan Sulistyo Bambang Dwi Putro tidak menerima gugatan praperadilan sah atau tidaknya penuntutan dokter Tifauzia Tyassuma. Gugatan itu diajukan terkait kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan praperadilan Tiffauzia Tyassuma atau dokter Tifa terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak akhir. Sidang putusan gugatan praperadilan itu akan digelar hari ini.
Sidang gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap akhir. Hakim akan membacakan putusan pada Jumat (21/8/2026).
Luthfie mengatakan bahwa jaksa seharusnya mengajukan banding jika tak puas dengan putusan sela hakim.