Kumpulan Berita
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terlihat menuju Gedung Anton Soedjarwo RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Gedung tersebut diketahui merupakan fasilitas rawat inap Rumah Sakit Polri.
Polda Metro Jaya membawa Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Namun, apakah keduanya akan langsung ditahan?
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (Tifa), terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Penyidik Polda Metro Jaya membawa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Refly mengatakan Roy Suryo hanya memiliki waktu yang sangat terbatas sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
Refly menyatakan selama ini Roy Suryo maupun dr Tifa tidak pernah menunjukkan indikasi akan melarikan diri atau menghambat proses hukum.