Kumpulan Berita
Pakar telematika Roy Suryo menyambut positif putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), yang menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).
Hakim menjelaskan, dalam suatu perkara seyogianya Penuntut Umum harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).
Dokter Tifa mengaku dirinya siap menghadapi putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim pada sidang hari ini.
Pakar Telematika ini menyampaikan bila Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa melalui putusan sela, Roy menegaskan dia tidak akan kabur dalam polemik ijazah Jokowi.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa mengungkit perjalanan Joko Widodo (Jokowi) yang telah menjadi pejabat publik sejak 2005. Dalam kurun waktu tertentu, Tifa menyebut Jokowi tidak pernah mengakui atau menyampaikan kepada publik bahwa dirinya merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sidang hari ini beragenda tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).