Kumpulan Berita
Polisi menyatakan bahwa pihak Kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara perlindungan konsumen dengan tersangka Dokter Richard Lee lengkap atau P21.
Doktif menilai, perpanjangan masa tahanan tersebut merupakan konsekuensi logis dari proses hukum yang belum rampung.
Doktif menilai rencana itu hanyalah upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus hukum utama yang sedang menjerat Richard Lee.
Doktif berharap, penyidik Polda Metro Jaya mengembangkan kasus UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen Richard Lee ke TPPU.
Adapun alasan Richard batal diperiksa, kata Doktif, karena adanya penolakan lantaran tersangka tak didampingi kuasa hukum.
Doktif mengaku kembali hadir di Polda Metro Jaya untuk mengawal pemeriksaan DRL yang kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.
Kehadiran Reni Effendi di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa.
Pihak kepolisian memastikan bahwa semua tahanan Rutan Polda Metro Jaya, termasuk Richard Lee akan mendapatkan haknya di momen Lebaran.