Kumpulan Berita
Doktif menilai, perpanjangan masa tahanan tersebut merupakan konsekuensi logis dari proses hukum yang belum rampung.
Doktif menilai rencana itu hanyalah upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus hukum utama yang sedang menjerat Richard Lee.
Abdul menilai narasi-narasi yang berkembang di media sosial sudah masuk dalam kategori persekusi dan fitnah yang keji terhadap privasi kliennya.
Adapun alasan Richard batal diperiksa, kata Doktif, karena adanya penolakan lantaran tersangka tak didampingi kuasa hukum.
Doktif mengaku kembali hadir di Polda Metro Jaya untuk mengawal pemeriksaan DRL yang kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.
Reni Effendi berjalan cepat menuju mobilnya untuk menghindari awak media di Polda Metro Jaya, pada 27 Maret 2026.
Pihak kepolisian memastikan bahwa semua tahanan Rutan Polda Metro Jaya, termasuk Richard Lee akan mendapatkan haknya di momen Lebaran.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas administrasi kasus Richard Lee.