Kumpulan Berita
Doktif berharap, penyidik Polda Metro Jaya mengembangkan kasus UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen Richard Lee ke TPPU.
Adapun alasan Richard batal diperiksa, kata Doktif, karena adanya penolakan lantaran tersangka tak didampingi kuasa hukum.
Doktif mengaku kembali hadir di Polda Metro Jaya untuk mengawal pemeriksaan DRL yang kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.
Kehadiran Reni Effendi di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa.
Pihak kepolisian memastikan bahwa semua tahanan Rutan Polda Metro Jaya, termasuk Richard Lee akan mendapatkan haknya di momen Lebaran.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas administrasi kasus Richard Lee.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum Shella Saukia Julianus Sembiring.
Polisi memastikan, tak ada perlakuan khusus kepada Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.