Kumpulan Berita
Penyidik Polda Metro Jaya menilai, Richard Lee belum ditahan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian memutuskan untuk menunda pemeriksaan agar Richard Lee bisa beristirahat.
Kepada awak media, dia blak-blakan mengaku ingin memantau pemeriksaan Richard Lee soal kasus dugaan pelanggaran hak konsumen atas laporannya.
Dokter Amira Farahnaz atau yang akrab disapa Doktif, menanggapi penetapan tersangka Richard Lee atas laporannya terkait dugaan pelanggaran hak konsumen di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dokter Detektif tak hadir dalam mediasi yang digelar pada 6 Januari 2026 sehingga membuat dia akan lanjut diperiksa sebagai tersangka.
Agenda mediasi tersebut dibenarkan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait laporan Dokter Detektif (Doktif).
Polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).