Kumpulan Berita
Kepada awak media, dia blak-blakan mengaku ingin memantau pemeriksaan Richard Lee soal kasus dugaan pelanggaran hak konsumen atas laporannya.
Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) tiba di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sore
Dokter Amira Farahnaz atau yang akrab disapa Doktif, menanggapi penetapan tersangka Richard Lee atas laporannya terkait dugaan pelanggaran hak konsumen di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Agenda mediasi tersebut dibenarkan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.
Rencananya, Richard Lee akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 7 Januari 2026.
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait laporan Dokter Detektif (Doktif).
Polisi menetapkan Dokter detektif (Doktif) alias dr. Samira menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi menetapkan Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.