Kumpulan Berita
Richard Lee dilarang ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen oleh Polda Metro Jaya.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak gugatan praperadilan Richard sehingga dirinya tetap menyandang status tersangka atas laporan Dokter Detektif.
Pencekalan terhadap Richard Lee itu menjadi bagian dari mekanisme penyidikan atas kasus yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif)
Dokter kecantikan, Oky Pratama melaporkan dugaan teror berupa kiriman karangan bunga yang berisikan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Doktif mengaku, tak ingin ketinggalan materi sidang praperadilan Richard Lee setelah telat pada sidang sebelumnya.
Dalam agenda kali ini, sidang belum menyentuh pokok perkara dan masih sebatas pemeriksaan formalitas dan legalitas para pihak.
Doktif mengaku, tetap datang pemeriksaan meski kondisi kesehatannya sedang drop.
Doktif mendatangi menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tangan terinfus dan kursi roda.