Kumpulan Berita
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, pada Selasa 21 April 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi penugasan prajurit TNI di wilayah konflik. Hal ini penting dilakukan menyusul tewasnya tiga prajurit TNI yang bertugas sebagai penjaga perdamaian di Lebanon beberapa waktu lalu.
DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi momen bersejarah bagi pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) setelah perjuangan panjang selama 22 tahun.
Rasa haru sangat dirasakan saat UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) disahkan DPR hari ini. Betapa tidak, perjuangan yang dilakukan koalisi masyarakat sipil sudah memakan waktu lebih dari 20 tahun sejak dicanangkan pada 2004 lalu.
Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang, setelah mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR, Selasa (21/4/2026).
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti insiden baku tembak di Kemburu, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang menewaskan 12 warga sipil. Ia meminta pemerintah untuk membentuk tim investigasi yang terdiri dari pemerintah daerah, pusat, serta aparat penegak hukum untuk mengusut insiden tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-Undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT), Senin (20/4/2026) malam.
Rapat digelar secara tertutup untuk umum agar Komisi X bisa mengeksplorasi kasus lebih mendalam.