Kumpulan Berita
Pemerintah resmi melarang social e-commerce melakukan transaksi jual beli.
Pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi jual beli.
Pedagang Pasar Tanah Abang mengeluhkan sepinya pembeli.
Ini alasan kenapa e-commerce dan social commerce perlu dipisah.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang e-commerce menjual barang impor di bawah USD100 juta.
Mulai hari ini social commerce dilarang melakukan transaksi perdagangan.
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM," kata perwakilan TikTok.
Social commerce TikTok Shop dilarang melakukan aktivitas jual beli barang.