Kumpulan Berita
Pemerintah secara resmi telah melarang e-commerce menjual barang impor di bawah USD100 juta atau Rp1,5 juta (Kurs: Rp15.571/USD).
Pemerintah akan membentuk tim khusus yang mengawasi perdagangan online.
Pemerintah resmi melarang social e-commerce melakukan transaksi jual beli.
Pedagang Pasar Tanah Abang mengeluhkan sepinya pembeli.
Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia geram dengan ulah platform digital asal China, TikTok.
Ini alasan kenapa e-commerce dan social commerce perlu dipisah.
Mulai hari ini social commerce dilarang melakukan transaksi perdagangan.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menilai e-commerce dan media sosial harus dipisahkan.