Kumpulan Berita
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,9 kg dan pil ekstasi sekitar 3.000 butir.
Dua tersangka tersebut masing-masing AH alias A dan SH alias K.
Kasus tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman barang jenis ekstasi melalui jasa pengiriman dari Belgia Eropa ke Indonesia.
3 orang diduga pelaku yang terdiri YFP (31) warga Pematangsiantar, A oknum TNI selaku eksekutor penembakan dan pengusaha berinisial S (57).
Petugas merazia prokes tempat hiburan malam dan menemukan 25 butir ekstasi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di rumah salah seorang warga
Polres Asahan menggagalkan penyelundupan 57 kg sabu dari Malaysia.
Yusri melanjutkan, terhadap FUO dan V keduanya pun dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.