Kumpulan Berita
PANDEMI virus corona (COVID-19) mengharuskan semua umat beragama beribadah di rumah masing-masing.
Ada hadist yang menjelaskan hukum meninggalkan sholat Jumat tiga kali berurutan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asorun Niam Sholeh mengatakan ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat.
Fatwa MUI tentang peniadaan sholat Jumat selama masa pandemic corona mulai diterapkan oleh banyak takmir masjid
Abdul Somad Batubara atau akrab disapa UAS menerapkan physical distancing dengan cara berdakwah melalui media sosial.
MUI mengeluarkan fatwa terbaru tentang pedoman pengurusan jenazah Muslim yang terinfeksi Covid-19. Begini isinya.
Petugas medis diizinkan salat mengenakan APD tanpa berwudu terlebih dahulu.
Ini pedoman Kaifiat Salat bagi Tenaga Kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD).