Kumpulan Berita
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengklaim menemukan 30 indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar) Prof Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung bertentangan dengan aturan internal Kejaksaan Agung. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat sprindik cacat hukum.
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menilai penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime penting dilakukan terlebih dahulu dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan meski kini berstatus sebagai tersangka. Sikap tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Polri telah mengagendakan kehadiran ahli pada sidang berikutnya.
Kubu Febrie meyoroti kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan prinsip kecermatan dalam persidangan ini.
Febri mengatakan, ada sejumlah publikasi yang dinilai kurang tepat dalam menggambarkan permohonan tim hukum terkait barang-barang yang disita.
Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah meluruskan informasi mengenai barang yang dimohonkan untuk dikembalikan dalam gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan.