Kumpulan Berita
Ayah mendiang Brigadir J atau Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan keluarga mengaku sangat menghormati amar keputusan pihak PT DKI
Berikut fakta-fakta vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Ferdy Sambo.
Hal tersebut karena Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dirinya atas nama Polri memohon maaf kepada masyarakat/
Putri, tetap dijatuhi hukuman 20 penjara akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Salah satunya, tak ada iktikad dari Sambo untuk mengklarifikasi masalah kepada Brigadir J.
Majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tengah menggelar sidang banding terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Rabu (12/4/2023).