Kumpulan Berita
Berikut fakta-fakta vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Ferdy Sambo.
Hal tersebut karena Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.
Putri, tetap dijatuhi hukuman 20 penjara akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Salah satunya, tak ada iktikad dari Sambo untuk mengklarifikasi masalah kepada Brigadir J.
Sidang banding mulai berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, (12/4/2023).
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tengah menggelar sidang banding terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Rabu (12/4/2023).
Terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo tak hadir di acara sidang dakwaan tersebut.