Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim atas vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah divonis mati oleh majelis hakim terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasil mukjizat Tuhan, hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa yang menginginkan anakku mati.
Seperti diketahui Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada mantan inspektur jenderal polisi Ferdy Sambo.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyambut baik putusan hakim PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati Sambo
Menurut kami, tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi. Untuk banding, nanti saja.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, pada Senin (13/2/2023).
Keluarga Brigadir J, mengaku sangat puas dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo.