Kumpulan Berita
Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya Putri divonis 20 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri.
Istri Ferdy Sambo tersebut diyakini turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membeberkan alasan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Ia menuding, Majelis Hakim PN Jaksel yang memvonis mati kliennya berada dalam tekanan.
Ferdy Sambo divonis mati.
Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).