Kumpulan Berita
Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Kadiv Humas Polri Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Dia memastikan KY terus memonitor perjalanan kasus itu.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi terkait dengan putusan tersebut.
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, IG Trisha Eungelica Ramai-Ramai Diseruduk Netizen
Mahfud mengatakan, Mantan Kadiv Propam Polri itu hanya bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden
Dalam putusannya, MA mengubah hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi seumur hidup
Hukuman seumur hidup (terhadap Ferdy Sambo dipastikan) tidak dapat remisi.
Menurut Hotman, pasal pembunuhan berencana yang dilekatkan pada Ferdy Sambo tidak cukup kuat