Kumpulan Berita
Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan
PNS bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. THR PNS bakal cair H-14 sebelum Idul Fitri.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya anggaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah disiapkan.
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan THR di tahun 2022 akan diulas dalam artikel ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapat THR dan gaji ke-13 untuk tahun ini
Kabar baik bagi PNS karena akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini. Anggaran THR dan gaji ke-13 PNS pun sudah disiapkan.
Menghitung THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS tahun ini.
Presiden Joko Widodo memangkas tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Rp10,8 Triliun pada 2022.