Kumpulan Berita
Polisi menangkap 3 pengedar ganja dan sabu di lokasi berbeda.
Kepolisian mengamankan seorang kurir narkotika dengan total barang bukti 9,2 kilogram narkotika.
Dari hasil tes urine, Roby dipastikan positif menggunakan ganja.
Terdakwa itu dinyatakan sah dan terbukti melanggar Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ganja tersebut milik BN, sementara BN masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Salah satu pekerja salon kecantikan, beinisial MR (39), warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua terduga pengedar narkotika
Dalam pengungkapan itu, polisi turut meringkus tiga pelaku bandar dan sembilan orang pelaku pengedar.