Kumpulan Berita
Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering siap edar sebanyak 30 kilogram dengan cara dibakar.
Sopir berinisial SO ini kedapatan membawa 209 Kg ganja jaringan Sumatera-Jawa yang siap diedarkan di wilayah Jakarta.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada 25 Juli 2022.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat membongkar sejumlah kasus peredaran gelap narkotika.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini baru menanam pohon ganja sekitar sebulan lalu tepatnya pada Agustus 2022.
Pengungkapan ini didasari pada penangkapan tersangka lain.
Ribuan pohon ganja yang dimusnahkan petugas tersebut, berasal dari dua titik lokasi yang berbeda.
Polisi menangkap RM (22), warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Dia ditangkap saat akan bertransaksi ganja.