Kumpulan Berita
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menggagalkan pengiriman ganja ke Lebak.
Simpan 1,8 kg ganja di bawah kasur, seorang pengedar ditangkap.
Paket tersebut diambil oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial R, narapidana kasus narkotika dengan hukuman selama lima tahun.
Polisi menangkap TNR (24), seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat.
Kepolisian Sektor Cabangbungin menangkap pria berinisial WS (30), dan RS (25) pengedar narkoba jenis ganja
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Kota Pagar Alam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja
Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka di antaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).
adan ini memerintahkan pihak berwenang Polandia untuk membayar ganti rugi sebesar 10.000 euro (Rp149 juta).