Kumpulan Berita
Simpan 1,8 kg ganja di bawah kasur, seorang pengedar ditangkap.
Paket tersebut diambil oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial R, narapidana kasus narkotika dengan hukuman selama lima tahun.
Polisi menangkap TNR (24), seorang mahasiswa tingkat akhir dari sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat.
Kepolisian Sektor Cabangbungin menangkap pria berinisial WS (30), dan RS (25) pengedar narkoba jenis ganja
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Kota Pagar Alam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja
Raut wajah para pria itu selagi mereka berjalan dengan kedua kaki dirantai menuju paviliun tempat eksekusi diadakan
adan ini memerintahkan pihak berwenang Polandia untuk membayar ganti rugi sebesar 10.000 euro (Rp149 juta).
Ketiga bandar tersebut yakni berinisial MC, SM, dan AG.