Kumpulan Berita
Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menetapkan gitaris band berinisial RS sebagai tersangka
Terdakwa itu dinyatakan sah dan terbukti melanggar Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ganja tersebut milik BN, sementara BN masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Aparat gabungan menemukan 6,28 Hektare ladang ganja di pedalaman Dusun Uteu, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua terduga pengedar narkotika
Dalam pengungkapan itu, polisi turut meringkus tiga pelaku bandar dan sembilan orang pelaku pengedar.
Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang, AKBP Syahril mengatakan penemuan ladang ganja ini berkat informasi dari masyakarat.
Dari hasil pemeriksaan, Randa dan Arthur mengaku membeli ganja seharga Rp300 ribu dari seseorang bernama Abed yang kini diburu polisi.