Kumpulan Berita
Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada Senin, 1 Juni 2026, ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional Hari Pancasila.
Dishub DKI Jakarta memgimbau pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan.
Jadwal one way, ganjil genap hingga contraflow saat arus mudik Lebaran 2026. Pemerintah resmi menetapkan rekayasa lalu lintas saat mudik.
Aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di Jakarta ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Polda Metro Jaya meniadakan pelaksanaan sistem ganjil-genap, di wilayah Jakarta selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Peniadaan ganjil-genap tersebut diberlakukan selama tiga hari.
CEO Aion, Andry Ciu angkat bicara mengenai masalah ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub meniadakan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) saat Libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah yang jatuh pada, Jumat 27 Juni
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.