Kumpulan Berita
Hal itu bertepatan dengan momentum Hari Raya Waisak.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada Jumat (18/4) besok. Hal itu bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus atau Isa Almasih.
Kebijakan ganjil-genap pada tanggal 28 Maret hingga 7 April di Jakarta ditiadakan.
Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau 28 Maret-7 April 2025 kebijakan ganjil-genap (Gage) di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.
TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau, agar seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati selama berkendara.
Ketentuan tidak diberlakukannya ganjil genap itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Ratusan kendaraan roda empat dari arah Jakarta menuju kawasan wisata Puncak, Bogor, terpaksa diputar balik.