Kumpulan Berita
Kebijakan ganjil genap (gage) saat saat mudik lebaran 2024 diketahui berlaku mulai tanggal 5 - 16 April 2024.
Penerapan tersebut usai peniadaan ganjil genap karena libur lebaran sejak tanggal 8-15 April 2024.
Aan menjelaskan, jika skema rekayasa lalin belum dilakukan, maka ganjil-genap pun belum berlaku saat arus balik Lebaran 2024.
Ganjil-genap menjadi salah satu dari rekayasa lalu lintas yang diterapkan saat arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.
Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan Ganjil-Genap di DKI Jakarta ditiadakan.
E-TLE akan mengawasi rekayasa lalin selama arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024, terutama pada skema ganjil-genap nomor kendaraan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan rekayasa lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024.