Kumpulan Berita
Satu per satu kelakuan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) terus dibongkar di meja persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Walikota Semarang hari ini.
KPK merespons pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) terkait tidak mengenal dan tidak menerima gratifikasi
SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi.
Seusai pembacaan putusan, sempat terjadi saling dorong di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, SYL menjalani sidang beragendakan duplik dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak tanggung-tanggung, surat tuntutan SYL disiapkan JPU dengan ribuan halaman.