Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Berdasarkan perhitungan sementara, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru. Kali ini, lembaga antirasuah menyidik dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan MPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Selasa 10 Juni 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU.
KPK menyoroti masih banyaknya fenomena guru yang menerima hadiah dari wali murid.
Kejagung menetapkan 3 tersangka, Ketua Majelis Hakim, Djuyamto alias DJU dan dua hakim anggota Agam Syarif Baharuddin alias ASB dan Ali Muhtarom alias AM sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi
Adapun nilai total laporan gratifikasi jelang Lebaran itu mencapai Rp3.176.643.372.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.