Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Perubahan ini berlaku untuk batas nilai gratifikasi, pelaporan, dan penandatangan SK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, tercatat 3.621 dalam bentuk barang yang ditaksir senilai Rp3,23 miliar. Kemudian, 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar.
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, M. Haniv, kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (26/9/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan gratifikasi jam tangan mewah dan uang oleh Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019??"2024, Sudin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Berdasarkan perhitungan sementara, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru. Kali ini, lembaga antirasuah menyidik dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan MPR
Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut adanya dugaan gratifikasi di kementerian tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan GSP, selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rp3,6 miliar.