Kumpulan Berita
Kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri terungkap setelah adanya laporan orangtua korban.
Naek ditangkap polisi karena tindak bejatnya mencabuli empat orang anak laki-laki di bawah umur.
Guru ngaji bejat itu kini meringkuk di ruang tahanan Polres Cianjur.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa dari Kejari Serang di mana ketiganya dihukum 14 tahun penjara.
Guru bimbingan konseling SMP di Malang ditangkap karena menyuruh belasan siswa masturbasi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan untuk mengejar tersangka, polisi menurunkan sebanyak tiga tim.
Oknum guru cabul ini lupa jumlah korbannya.