Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hak hukum eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa kepastian berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja secara hati-hati, objektif, dan berlandaskan kepastian hukum.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mengungkap adanya dinamika internal yang sempat menerpa menjelang peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-100 Nahdlatul Ulama (NU). Meski demikian, kondisi tersebut kini telah berangsur membaik.
KPK mengungkap alasan belum menahan Gus Yaqut, yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.
Gus Yaqut mengaku menyampaikan apa yang diketahuinya secara utuh ke penyidik.
Gus Yahya menegaskan PBNU sebagai institusi tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024.