Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak dapat melakukan penindakan terhadap sektor pemerintah maupun swasta, jika belum melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi (tipikor). Hal itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Selasa (17/3/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (17/3/2026).
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah pengaturan kuota haji tahun 2023 dan 2024. Meski disebut menerima aliran dana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap jumlah pastinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, adanya dugaan pungutan fee percepatan keberangkatan haji khusus terhadap calon jemaah haji pada 2023 dan 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada pekan depan. Gus Alex merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Gus Yaqut diduga terlibat dalam manipulasi pembagian kuota haji dalam dua periode penyelenggaraan tersebut.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Kamis (12/3/2026).