Kumpulan Berita
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa kepastian berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja secara hati-hati, objektif, dan berlandaskan kepastian hukum.
KPK mengungkap alasan belum menahan Gus Yaqut, yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.
Gus Yaqut mengaku menyampaikan apa yang diketahuinya secara utuh ke penyidik.
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut enggan memberikan komentar saat ditanya mengenai statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, nama Jokowi turut disebut.
Adapun, Gus Yaqut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana terkait perkara haji kepada Aizzudin.