Kumpulan Berita
Gerindra prihatin Habib Bahar divonis 3 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Habib Bahar bin Smith.
"Ya, hakim pasti punya pertimbangan," kata Juru Bicara TKN, Arya Sinulingga kepada Okezone, Selasa (9/7/2019).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar bin Smith dengan pidana penjara 3 tahun.
Mubaligh muda Habib Bahar bin Smith menghadapi vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim hari ini.
Para pendukung Habib Bahar bin Smith yang menghadiri sidang vonis di PN Bandung dihadang kawat berduri.
JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan terdakwa penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Habib Bahar Bin Smith.
Dalam pleidoinya, Bahar mengaku tak ada niat menganiaya anak yang berinisial CAJ dan MKA.