Kumpulan Berita
Dalam pleidoinya, Bahar mengaku tak ada niat menganiaya anak yang berinisial CAJ dan MKA.
JPU menuntut Habib Bahar bin Smith enam tahun penjara atas kasus penganiayaan anak.
Habib Bahar bin Smith menyesal dan meminta kerabatnya melakukan mediasi usai melakukan pengeroyokan kepada dua remaja.
Habib Bahar mempertanyakan umur korban yang dinyatakan di bawah umur dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan.
Sidang lanjutan Habib Bahar bin Smith pada hari ini ditunda karena tidak ada saksi yang hadir.
Bahar bin Smith bakal gunakan hak pilih di Polda Kalbar.
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith digelar tetutup.
Ichwan beralasan, menghadirkan saksi korban telah sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).