Kumpulan Berita
JPU menuntut Habib Bahar bin Smith enam tahun penjara atas kasus penganiayaan anak.
Habib Bahar bin Smith menyesal dan meminta kerabatnya melakukan mediasi usai melakukan pengeroyokan kepada dua remaja.
Pengadilan Negeri Bandung, menghadirkan saksi yang meringankan Habib Bahar dalam sidang lanjutan kasus pengeroyokan.
Sidang lanjutan Habib Bahar bin Smith pada hari ini ditunda karena tidak ada saksi yang hadir.
Bahar bin Smith bakal gunakan hak pilih di Polda Kalbar.
Salah seorang saksi korban penganiayaan Cahya Abdul Jabar (CAJ), mengaku sebenarnya dirinya ngefans dengan sang Bahar bin Smith.
Ichwan beralasan, menghadirkan saksi korban telah sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat Habib Bahar bin Smith.