Kumpulan Berita
Menurutnya, kebijakan Prabowo ini sebagai langkah bersejarah yang akan memperkuat kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah bagi umat Islam Indonesia.
Komisi VIII DPR RI menyetujui Revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji dan Umrah) untuk dibawa ke dalam rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang (UU). Salah satu poin yang disetujui yakni perubahan Badan Penyelanggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji.
Rencana pemerintah membentuk Kementerian Haji dan Umrah mendapat respons positif dari Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapus bila Kementerian Haji dan Umrah telah disahkan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyampaikan, pihaknya akan menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah pada Minggu (24/8/2025).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan akan ada Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengakomodasi kementerian baru yang dibentuk melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah.
Otoritas Haji Arab Saudi memberikan ultimatum kepada pemerintah Indonesia untuk segera melunasi pembayaran uang muka terkait pemesanan area di Armuzna.
Antrean haji memiliki estimasi waktu tunggu yang bervariasi tergantung daerah, mulai dari belasan hingga puluhan tahun.