Kumpulan Berita
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan, Kartu Nusuk menjadi syarat utama bagi jemaah untuk melaksanakan ibadah haji. Kartu ini juga menjamin status legal Jemaah.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengoptimalkan berbagai proses layanan dan teknologi untuk kelancaran proses ibadah haji 1447 Hijriah/2026.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat, sebanyak 100.268 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema hingga saat ini.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural, yang hendak pergi haji menggunakan visa kerja. Padahal, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan bahwa jemaah yang akan menunaikan ibadah haji wajib menggunakan visa haji resmi dan terdaftar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menyebutkan, terdapat lebih dari 35 ribu jemaah Indonesia yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci Mekkah pada musim haji tahun ini melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hingga kini, sebanyak 30 ribu jemaah telah menjalani pemeriksaan dan verifikasi.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan makanan siap santap atau ready to eat (RTE), bagi jamaah haji Indonesia selama fase puncak ibadah haji telah tersedia. Selama fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), jamaah akan mendapatkan 15 porsi makanan bercita rasa nusantara.
Jamaah diminta membatasi aktivitas yang tidak mendesak dan mulai membiasakan berjalan kaki agar stamina tetap terjaga.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau jemaah haji Indonesia tidak melakukan pembayaran Dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo maupun pihak yang tidak berwenang. Jemaah diminta melakukan pembayaran melalui sistem resmi yang telah disiapkan pemerintah Arab Saudi dan Kemenhaj.