Kumpulan Berita
Komisi VIII DPR RI menyetujui Revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji dan Umrah) untuk dibawa ke dalam rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang (UU). Salah satu poin yang disetujui yakni perubahan Badan Penyelanggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji.
Rencana pemerintah membentuk Kementerian Haji dan Umrah mendapat respons positif dari Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Komisi VIII DPR RI telah rampung membahas Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah dengan memberikan kuota jamaah reguler 92 persen.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyampaikan, pihaknya akan menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah pada Minggu (24/8/2025).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan akan ada Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengakomodasi kementerian baru yang dibentuk melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah.
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan batas usia jamaah yang bisa berangkat haji ke Tanah Suci, dalam Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Antrean haji memiliki estimasi waktu tunggu yang bervariasi tergantung daerah, mulai dari belasan hingga puluhan tahun.
Rossa mengungkapkan perubahan positif Afgan setelah menunaikan ibadah Haji, seperti rajin salat dan berdzikir. Rossa juga dikenal religius dan menginspirasi Ivan Gunawan untuk memperdalam agama. (167 karakter)