Kumpulan Berita
Dia mengatakan, di bidang ekonomi, pemerintah sebagian besar telah menutup pasar dan sarana swasta.
AS juga mendesak pembebasan warga AS yang ditahan selama pembicaraan dengan kelompok Islam garis keras di Qatar.
Penyelesaian judicial bagi pelanggaran HAM Berat yang terjadi sebelum tahun 2000 ditempuh melalui pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.
Jokowi meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada Mahfud MD
Kemenkumham Tindak Lanjuti Implementasi Konvensi Anti Penyiksaan
Dikutip BBC, ini menyusul enam tahun pertempuran yang gagal melalui pengadilan Swiss.
Sebuah laporan oleh kelompok tersebut mengungkap metode penyiksaan yang digunakan Pengawal Revolusi.
Presiden Jokowi meneken Inpres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.