Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%.
Kementerian Keuangan memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5%.
Kemenkeu memastikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan bakal naik
Industri Hasil Tembakau (IHT) telah mengalami tekanan yang luar biasa
Naiknya konsumsi rokok di Indonesia bisa disebabkan oleh harga rokok yang cenderung murah
Meningkatkan harga rokok adalah salah satu cara menekan jumlah perokok.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikan harga cukai rokok pada 2021. Hal ini dinilai bisa mengurangi penggunaan rokok.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Bea Cukai bakal kembali menaikkan tarif cukai rokok di 2021.