Kumpulan Berita
Dalam prinsip hak asasi manusia, Haris mengatakan, bahwa kebebasan berekspresi juga dilarang untuk memobilisasi praktik kekerasan ekstrem, seperti genosida.
Pendiri Lokataru Haris Azhar menyambangi Polda Metro Jaya setelah sejumlah orang ditahan akibat aksi demo ricuh di Jakarta pada Rabu (17/9/2025).
MK mengabulkan untuk hapus Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Herlangga menjelaskan saat ini JPU juga tengah mempersiapkan memori kasasi atas vonis bebas Majelis Hakim tersebut.
Aktivis bersorak riang usai mendengar hakim memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus tuduhan pencemaran nama baik
Keduanya dinyatakan tidak bersalah atas perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.
Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.