Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde pada Senin (17/2/2025).
Permohonan pertama teregister dalam nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT Sel. Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan tersangkanya atas dugaan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan adanya pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani Lembaga Antirasuah.
Selain tak adanya pertimbangan hukum masuk akal, sekaligus menjadi pembodohan dalam penegakan hukum.
Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada Kamis
Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah, berharap KPK bisa bangkit dari keterpurukan di era kepemimpinan Firli Bahuri.
Agustina Tio juga mengungkapkan bahwa dirinya mengalami tekanan lain.
Tim pengacara Hasto selaku pihak Pemohon telah menyerahkan kesimpulannya ke hakim.