Kumpulan Berita
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku menjadi korban komunikasi anak buahnya sendiri.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara usai terbukti melakukan tindak pidana suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hasto Kristiyanto merupakan penyedia dana Rp400 juta dari total dana operasional untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun karena dinilai merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal itu disampaikan anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, diwarnai aksi dari dua kubu berbeda, Jumat (25/7/2025).
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan putusan hari ini. Sebelum duduk di kursi terdakwa, Hasto sempat menghampiri istrinya, Maria Stefani Ekowati, dan mendapat dua ciuman di pipi.