Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim yang memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menerima putusan 3,5 tahun penjara dalam konteks ketidakadilan.
Sikap Majelis Hakim yang memeriksa perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menuai protes dari tim penasihat hukum.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara usai terbukti melakukan tindak pidana suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hasto Kristiyanto merupakan penyedia dana Rp400 juta dari total dana operasional untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal itu disampaikan anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.