Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi hukum atas kasus suap.
Hasto mengungkapkan, kasus yang menimpanya tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan yang kedua untuk Hasto. Menurutnya, jadwal pemeriksaan Hasto masih dalam pekan ini.
Sebab, Yudi menjelaskan, dengan tidak diterimanya gugatan praperadilan maka penyidikan pekara dengan tersangka Hasto masih sah.
Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto membantah, penyidik KPK melakukan dugaan intimidasi pada Agustiani Tio Fridelina saat diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, semua bukti yang diajukan KPK dan 4 ahli di persidangan pada Selasa, 11 Februari 2025 kemarin diyakini KPK bisa menangkis semua dalil yang diajukan kubu Hasto dalam praperadilan tersebut. Adapun barang bukti yang disajikan KPK di persidangan berupa rekaman pemeriksaan, penyitaan, hingga penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Hasto.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto menyebutkan, penetapan seseorang sebagai tersangka boleh dilakukan menggunakan bukti lama dalam kasus lainnya selama masuk dalam kategori penyertaan.
Perdebatan itu berawal saat Hakim meminta tim Biro Hukum KPK mengajukan bukti tambahan. Namun, pihak KPK justru mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.