Kumpulan Berita
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun untuk Hendra Kurniawan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.
Hendra Kurniawan kemudian menjabat Kabag Inpam Ropaminal Divisi Propam Polri.
Dia juga terlihat agak cemas menanti putusan hakim.
Adapun karangan bunga itu berisikan dukungan terhadap dan Agus Nurpatria.
Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bakal Divonis Terkait Kasus Obstruction of Justice
Hakim menjelaskan tentang Arif dan Hendra yang menghadap Ferdy Sambo.
Sidang terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice kematian Brigadir J.