Kumpulan Berita
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada sidang besok, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman menghadirkan saksi dan ahli meringankan.
Ahli hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono menjelaskan tentang perintah atasan dan bawahan berkaitan Pasal 51 Ayat (1) KUHP.
Dalam sidang, 4 saksi ahli meringankan terdakwa Hendra dan Agus pun dihadirkan.
Agenda sidang Hendra hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi meringankan atau a de charge.
Menurut Arif, dia berusaha ke dalam dan melihat Timsus yang tengah melakukan olah TKP, yang dipimpin Wakapolri atau Irwasum.
Dalam persidangan Hendra Kurniawan dan kawan-kawan, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Suhel pada hari ini