Kumpulan Berita
Mantan Wakapolri mengungkap alasannya mau menjadi saksi dalam sidang Hendra Kurniawan.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurutnya, makna dari perintah tidak selalu bertujuan negatif.
Ahli hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono menjelaskan tentang perintah atasan dan bawahan berkaitan Pasal 51 Ayat (1) KUHP.
Dalam sidang, 4 saksi ahli meringankan terdakwa Hendra dan Agus pun dihadirkan.
"Menyesal, ternyata pimpinan saya tidak bertanggung jawab," jawab Arif.
Menurut Arif, dia berusaha ke dalam dan melihat Timsus yang tengah melakukan olah TKP, yang dipimpin Wakapolri atau Irwasum.