Kumpulan Berita
Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis mati yang telah dijatuhkan pengadilan.
Sebelumnya, nama Herri Swantoro jarang diketahui publik.
Hakim ingin memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
Hakim menyatakan, seluruh harta terdakwa dapat digunakan untuk membayar ganti rugi atau restitusi, termasuk biaya hidup korban.
iketahui, hakim PT Bandung juga telah menjatuhkan vonis mati terhadap predator seks itu.
Bahkan, menurut dia, sudah ada penetapan perangkat persidangan banding perkara tersebut.
Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan tidak mengambil langkah banding.