Kumpulan Berita
Bahkan, menurut dia, sudah ada penetapan perangkat persidangan banding perkara tersebut.
Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan tidak mengambil langkah banding.
Wakil Ketua LPSK menegaskan ganti rugi korban Herry Wirawan dibayar negara kurang tepat.
Dalam putusan perkara Herry Wirawan terkait restitusi, bisa dibilang terdakwa yang melakukan, negara yang tanggung.
Pihaknya juga tetap menuntut pembubaran yayasan milik Herry.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry
Dari pengakuan tersangka, aksi bejatnya dilakukan di kamar pelaku dan di asrama korban.
Herry Wirawan terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap lebih dari satu korban.