Kumpulan Berita
Herry harus menjalani hukuman mati sebagaimana yang telah divonis oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Menurut Wirajana, kasus yang masuk tahapan kasasi seharusnya tidak membutuhkan waktu lama.
Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis mati yang telah dijatuhkan pengadilan.
Hakim ingin memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Mereka menyatakan vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu sesuai harapan.
Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
iketahui, hakim PT Bandung juga telah menjatuhkan vonis mati terhadap predator seks itu.
Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.