Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menilai dikabulkannya gugatan terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai informasi publik merupakan kemenangan bagi masyarakat luas.
Pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun, menilai pelimpahan berkas kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dengan tersangka Roy Suryo Cs yang terburu-buru ke Kejaksaan menandakan penyidik tidak profesional dan panik.
Pakar telematika, Roy Suryo menegaskan, bahwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) murni terkait sains. Ia membantah adanya muatan politik dalam kasus ijazah tersebut.
Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Jokowi ke Kejaksaan. Adapun ketiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs, menanggapi Polda Metro Jaya yang telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai pertemuannya, dengan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Jokowi berharap pertemuan tersebut dapat menjadi jalan menuju restorative justice.