Kumpulan Berita
Namun demikian, Djarot menilai, Jokowi perlu untuk menunjukan ijazah agar segera dapat mengakhiri polemik di masyarakat.
Tim hukum Tifa and Roy?? s Advocate (Troya), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kepolisian.
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menilai perkara yang menimpanya tidak bisa dilanjutkan ke tahap P21 dan seharusnya dihentikan melalui SP3 demi hukum.
Razman mengaku sedih, polemik ijazah Jokowi tak kunjung selesai. Menurutnya, hal ini tak akan baik untuk publik.
Fritz mengatakan, dalam teori hukum terdapat 3 pilar dasar yang perlu dilaksanakan. Oleh karena itu, jika Roy Suryo tidak ditahan, maka bagian dari ketidakadilan.
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian berkas perkara, kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo Cs dari pihak kejaksaan.
Refly menilai, Kabid Humas Polda Metro tak tahu kapan penyidik melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).