Kumpulan Berita
Dalam hal ini, Budi menegaskan, Polri tidak pernah alergi terhadap kritik dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini juga menyinggung pernyataan yang disampaikan mantan Wakapolri Oegroseno.
Namun, polisi sempat menahan Roy Suryo karena meminta untuk mengenakan baju oranye khas tahanan polisi. Tetapi, Roy dan kuasa hukum menolak melakukan hal tersebut.
Pihak Roy dan Tifa mencurigai adanya penyelundupan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ke dalam berkas perkara.
Polri juga akan menjamin hak dan kewajiban dari tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Penjemputan dilakukan karena keduanya sebelumnya tidak ditahan. Sehingga untuk melakukan pemeriksaan dari kesehatan hingga administrasi harus dijemput.
Saat ini Refly juga turut membantu mengumpulkan tokoh-tokoh yang bersedia menjadi penjamin penangguhan kliennya.
Pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni 2026. Keduanya ditangkap di tempat terpisah, Roy saat baru pulang dari Bandung sedangkan Tifa di apartemennya.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Refly Harun, menyampaikan tim akan mengupayakan penangguhan penahanan agar kliennya tidak ditahan. Diketahui, proses penyerahan Roy dan Dokter Tifa serta barang bukti dari penyidik ke kejaksaan akan dilaksanakan pada Senin 22 Juni 2026.