Kumpulan Berita
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, bersyukur permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Kejaksaan. Dengan adanya keputusan ini, ia menilai kebenaran tidak padam di Indonesia.
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menilai penangguhan penahanan dirinya merupakan kemenangan rakyat Indonesia. Ia pun bersyukur karena Kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak dilakukan penahanan. Keduanya dikenakan wajib lapor.
Marcelo juga menerangkan, bahwa adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan koperatif serta menjaga situasi kondusif.
Roy juga secara khusus menyampaikan terima kasih kepada tim hukumnya yang dianggap sudah membantunya menghadapi proses hukum tersebut.
Istri dari Roy Suryo dan anak dari Dokter Tifa tercatat sebagai penjamin utama dalam permohonan penangguhan tahanan tersebut.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ke Kejaksaan.
Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa, pengajuan penahanan merupakan wewenang dari Kejaksaan.