Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan restorative justice (RJ) Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah diterima. Saat ini, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo merespons laporan yang dilakukan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) terhadap Rismon Sianipar. Roy menyebut Rismon bisa saja menghilang dari hadapan publik sebagaimana yang dialami Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina.
Ahli forensik Rismon Sianipar resmi menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan pantauan, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR RI macet.
Roy Suryo bersama puluhan massa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (16/4/2026) siang.
Hal itu lantaran adanya jeratan pidana yang disangkakan, yaitu Pasal 32 dan 35 UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Konferensi pers tersebut dilakukan kaitannya RJ terhadap Rismon, yang mana akan dilakukan pasca polisi mengumumkan RJ tersebut ke publik.
Bahkan, dia menantang Roy Suryo membuktikan keilmiahan tulisannya dalam buku Jokowi's White Paper.